Tugas dan Fungsi PPID

Tugas : Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Fungsi :

  • Memberikan Informasi tentang Perusahaan baik secara umum (manajerial) maupun bidang usaha
  • Memberikan Informasi mengenai jasa usaha yang dikelola Perusahaan
  • Memberikan Informasi administrasi dan keuangan kepada publik.
  • Memberikan konsultasi publik mengenai Perusahaan
  • Penyelesaian konflik dan komplain baik dari publik maupun mitra usaha