Tugas dan Fungsi PPID
Tugas : Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Fungsi :
Memberikan Informasi tentang Perusahaan baik secara umum (manajerial) maupun bidang usaha
Memberikan Informasi mengenai jasa usaha yang dikelola Perusahaan
Memberikan Informasi administrasi dan keuangan kepada publik.
Memberikan konsultasi publik mengenai Perusahaan
Penyelesaian konflik dan komplain baik dari publik maupun mitra usaha