Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas : Merencanakan, mengorganisasikan, dan memberikan pelayanan informasi di lingkungan Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

 

Fungsi :

  • Memberikan Informasi tentang Perusahaan baik secara umum (manajerial) maupun bidang usaha

  • Memberikan Informasi mengenai jasa usaha yang dikelola Perusahaan

  • Memberikan Informasi administrasi dan keuangan kepada publik.

  • Memberikan konsultasi publik mengenai Perusahaan

  • Penyelesaian konflik dan komplain baik dari publik maupun mitra usaha

Newsletter

Informasi Terbaru

Dengan mendaftar dalam mail list kami, anda akan mendapatkan update terbaru dari kami.

🔊 Pilih Suara