Permohonan Informasi

 

Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut :

 

a.  Identitas Pemohon yang sah (KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia)

 

b.  Surat permohonan yang sah (surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi)

            

 Segala hal yang bersifat informasi perusahaan dan/ataupun unit usaha maka dibenarkan untuk dapat mengajukan permohonan dengan langsung datang ke kantor Badan Publik dengan alamat Jl. Sultan Abdurrahman No. 103 Pontianak

Newsletter

Informasi Terbaru

Dengan mendaftar dalam mail list kami, anda akan mendapatkan update terbaru dari kami.

🔊 Pilih Suara