MAKLUMAT
Salah satu aspek krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan ialah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak atas Informasi sangat krusial karena semakin transparannya penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh masyarakat, maka penyelenggaraan tersebut akan semakin bisa dipertanggungjawabkan. Hak setiap individu untuk mengakses Informasi sangat penting dalam meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Keterlibatan masyarakat ini tidak memiliki arti yang signifikan tanpa adanya jaminan transparansi Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai dasar hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap individu untuk memperoleh informasi; (2) tanggung jawab Badan Publik untuk menyediakan dan memenuhi permohonan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya terjangkau, dan cara mudah; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) tugas Badan Publik untuk memperbaiki sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik itu untuk masyarakat umum. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lain yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, juga melibatkan organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, seperti lembaga swadaya masyarakat, asosiasi, dan organisasi lain yang mengelola atau memanfaatkan dana yang sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan mandat pasal 13 Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Badan Publik telah mendirikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Pedoman Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dengan adanya PPID, pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi publik yang diproduksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai haknya
Â