Informasi Tersedia Setiap Saat adalah jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat, meskipun tidak dipublikasikan secara otomatis.
Menurut Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik berkewajiban menyimpan dan menyediakan informasi ini agar bisa diberikan kapan saja saat ada permintaan.
Profil lengkap Badan Publik
(Visi, misi, tugas, fungsi, struktur organisasi)
Peraturan internal instansi
(SOP, pedoman kerja, keputusan pimpinan)
Anggaran dan realisasi keuangan detail
Daftar aset dan inventarisasi barang milik negara/daerah
Data statistik atau laporan program
Prosedur permohonan informasi publik
Surat-menyurat resmi (yang tidak dikecualikan)
Notulen rapat, dokumen pendukung kebijakan, hasil riset
Menjamin hak masyarakat atas informasi
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Mendukung pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan
No. | Nama Informasi | Dibuat Tanggal | Download | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Informasi Tersedia setiap saat | 01 Januari 2025 | Download |