Informasi Serta Merta adalah salah satu jenis informasi publik yang harus diumumkan segera oleh Badan Publik karena menyangkut keselamatan, keamanan, atau kepentingan masyarakat luas.

Jenis informasi ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apa itu Informasi Serta Merta?

Informasi yang mengandung ancaman serius terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sehingga wajib diumumkan secepatnya tanpa harus diminta terlebih dahulu.

Contoh Informasi Serta Merta:

  • Bencana alam (gempa, tsunami, banjir, kebakaran hutan)
  • Wabah penyakit (COVID-19, flu burung, demam berdarah)
  • Kerusuhan sosial atau konflik bersenjata
  • Kecelakaan besar (tumpahan bahan kimia, ledakan pabrik)
  • Gangguan sistem layanan publik (air bersih, listrik, transportasi)
  • Keamanan pangan atau produk berbahaya

     

  • Tujuan Diumumkan Secara Serta Merta:

  • Memberikan peringatan dini
  • Mengurangi potensi kerugian jiwa dan materi
  • Membantu masyarakat bersiap atau menghindari risiko
  • Menjaga kepercayaan dan transparansi terhadap Badan Publik

     

No.Nama InformasiDibuat TanggalDownloadKeterangan
1Informasi Serta merta01 Januari 2025Download 
Newsletter

Informasi Terbaru

Dengan mendaftar dalam mail list kami, anda akan mendapatkan update terbaru dari kami.

🔊 Pilih Suara