Informasi Serta Merta adalah salah satu jenis informasi publik yang harus diumumkan segera oleh Badan Publik karena menyangkut keselamatan, keamanan, atau kepentingan masyarakat luas.
Jenis informasi ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Informasi yang mengandung ancaman serius terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sehingga wajib diumumkan secepatnya tanpa harus diminta terlebih dahulu.
Keamanan pangan atau produk berbahaya
Menjaga kepercayaan dan transparansi terhadap Badan Publik
No. | Nama Informasi | Dibuat Tanggal | Download | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Informasi Serta merta | 01 Januari 2025 | Download |