Profil Singkat PPID

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Image

Apa itu PPID?

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu badan publik. Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tujuan PPID

PPID dibentuk untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, cepat, dan akurat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Tujuan utamanya meliputi: Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas badan publik. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara efisien. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas dan Fungsi PPID

Berikut adalah beberapa tugas utama PPID: Mengelola dan menyimpan dokumentasi informasi publik. Menjamin ketersediaan dan akses informasi publik sesuai ketentuan hukum. Melayani permohonan informasi dari masyarakat. Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan. Mengkoordinasikan penyediaan informasi antar unit kerja di lingkungan badan publik.

Struktur PPID

Struktur PPID umumnya terdiri dari: PPID Utama: Bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pengelolaan informasi publik di tingkat instansi pusat. PPID Pelaksana: Unit-unit kerja yang membantu PPID Utama dalam penyediaan dan pelayanannya.

Jenis Informasi Publik

PPID menyediakan informasi yang dikelompokkan sebagai berikut: Informasi Berkala: Informasi yang disampaikan secara rutin (misal: laporan tahunan, anggaran, dsb). Informasi Serta-Merta: Informasi yang harus diumumkan segera (misal: bencana, keadaan darurat). Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang bisa diakses kapan saja oleh publik. Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak bisa dibuka karena menyangkut rahasia negara, privasi, atau keamanan.

Sejarah Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdiri pada tahun 2019. Pada tahun 2020 dibentuklah Pejabat dan Petugas PPID Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan SK Direksi Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat No. 01 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.

Newsletter

Informasi Terbaru

Dengan mendaftar dalam mail list kami, anda akan mendapatkan update terbaru dari kami.