Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan di website perusda www.perumdakalbar.com