Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

 

Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan di website perusda www.perumdakalbar.com 

Newsletter

Informasi Terbaru

Dengan mendaftar dalam mail list kami, anda akan mendapatkan update terbaru dari kami.

🔊 Pilih Suara