1. Mitra kerja mendatangi kantor Perusda ANEKA USAHA Provinsi Kalimantan Barat langsung menemui Kepala Bidang Teknik dan Staf Aset, Perizinan dan Investasi.
  2. Staf Aset, Perizinan dan Investasi menyiapkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Mitra Kerja.
  3. Mitra Kerja membaca, mengoreksi dan memahami Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disiapkan, kemudian Mitra Kerja menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penyewaan Tug Boat “MANDAU” dan Tongkang “TAMANG”.
  4. Mitra Kerja melakukan pembayaran sewa setiap bulannya paling lambat tanggal 20, dengan nilai sesuai yang ada di Surat Perjanjian Kerjasama dengan menyerahkan langsung ke Kepala Bidang Keuangan atau transfer ke Rekening a/n Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
  5. Mitra Kerja wajib memelihara Tug Boat “MANDAU” dan Tongkang “TAMANG” milik Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat agar tetap aman dan siap pakai.
  6. Staf Aset, Perizinan dan Investasi melakukan pengecekan Tug Boat “MANDAU” dan Tongkang “TAMANG” ke lokasi secara rutin setiap bulan.

Contact Person : Bobos 085345237491