Syarat dan Ketentuan Travel
- Konsumen yang melakukan pemesanan tiket langsung pada staff pemasaran dengan cara datang ke kantor, telepon, atau whatsapp.
- Konsumen yang melakukan pembayaran Travel bisa dengan cara langsung datang ke kantor Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat atau membayarkan dengan cara transfer ke rekening Perumda Aneka Usaha.
- Staf Pemasaran wajib menyebutkan nilai pembayaran yang harus dibayarkan oleh Konsumen.
- Setelah konsumen setuju, Staf Pemasaran memberikan struk bukti pembayaran kepada Konsumen yang bersangkutan.
- Setelah itu Staf Pemasaran langsung menyetorkan uang dan bukti pembayaran kepada Bagian Keuangan.
Syarat dan Ketentuan Travel Perjalanan Dinas
- Instansi pemerintah yang melakukan pemesanan tiket dapat langsung pada staff pemasaran dengan cara datang ke kantor, telepon, atau whatsapp.
- Kemudian instansi pemerintah yang memesan tiket untuk perjalanan dinas memberikan SKPD sebagai syarat pemesanan tiket.
- Instansi pemerintah yang melakukan pembayaran Travel bisa dengan cara langsung datang ke kantor Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat atau membayarkan dengan cara transfer ke rekening Perumda Aneka Usaha. Pembayaran dapat dilakukan diawal pemesanan atau dengan dengan tempo waktu satu bulan setelah keberangkatan. Masa tenggang yang diberikan setelah pemesanan lebih dari 2 bulan maka akan dikenanakan denda sebesar 3% dan setelah pemesanan lebih dari 3 bulan akan dikenakan denda sebesar 5% dari nilai tiket yang dipesan.
- Staf Pemasaran wajib menyebutkan nilai pembayaran yang harus dibayarkan oleh instansi pemerintah.
- Setelah instansi pemerintah setuju, Staf Pemasaran memberikan struk bukti pembayaran kepada Konsumen yang bersangkutan.
- Setelah itu Staf Pemasaran langsung menyetorkan uang dan bukti pembayaran kepada Bagian Keuangan.
Syarat dan Ketentuan PPOB
- Konsumen yang melakukan pemesanan Pulsa, voucher listrik, pembayaran listrik, pdam, telkom langsung pada staff pemasaran dengan cara datang ke kantor, telepon, atau whatsapp.
- Konsumen yang melakukan pembayaran PPOB bisa dengan cara langsung datang ke kantor Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat atau membayarkan dengan cara via transfer ke rekening Perumda Aneka Usaha dengan No.Rekening
- Staf Pemasaran wajib menyebutkan nilai pembayaran yang harus dibayarkan oleh Konsumen
- Setelah konsumen setuju, Staf Pemasaran memberikan struk bukti pembayaran kepada Konsumen yang bersangkutan.
- Setelah itu Staf Pemasaran langsung menyetorkan uang dan bukti pembayaran kepada Bagian Keuangan.
Contact Person : Travel dan PPOB -> Abiyoga Pratama W. 082161681000