Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Agar dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email [email protected]
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website http://perusdakalbar.com/
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui FB Perusda Aneka Usaha
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Badan Publik pada lingkungan
Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.