Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023
Memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah aneka usaha menjadi perusahaan umum daerah aneka usaha, serta memuat Jenis kegiatan usaha, pemodalan, dan para pemegang saham BUMD Perumda Aneka Usaha