Dalam menerapkan Kebijakan Informasi Publik, Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berpedoman pada beberapa kebijakan/peraturan mengenai keterbukaan informasi publik, yang terdiri atas :

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
  4. Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. KMA No 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri;

Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat juga melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik pada portal Perumda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat yang dapat diakses melalui link : https://perumdakalbar.com/ berupa penyediaan profil kantor,berita, artikel, pengumuman, serta informasi lainnya.